Perkembangan Sharing Economy sebagai Sistem Ekonomi Terbaru
Abstract
Keberadaan perusahaan Go-Jek dan juga Grab sudahlah tidak asing lagi di Indonesia. Menurut Garniera (2017), Go-Jek memiliki konsep sistem pengupahan yang diminati di Indonesia. Sistem pengupahan yang dipakai oleh perusahaan ini adalah sistem sharing economy, yang mana sistem ini merupakan model ekonomi berdasarkan berbagi, pertukaran, atau menyewa produk dan jasa dimana seseorang memperoleh akses atas kepemilikan barang tersebut (Botsman 2010). Sharing Economy di Indonesia juga tidak terlepas dari sejarah dan prosesnya hingga menjadi tren pada masa ini. Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan proses perkembangan dan juga penerapan sharing economy yang sekarang sedang naik daun.
References
Garniera, N. M. (2017). The Influence of Sharing Economy in Establishing Opportunities to Increase Well-Being of Go-Jek Driver for Company Improvement Toward Marketplace (Case Study in South Tangerang), Ungraduate Thesis. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Nastiti, A. D. (2016). Worker Unrest and Contentious Labor Practice of Ride-Hailing Services in Indonesia, Arryman Symposium Jakarta.
Görög, G. (2018). The Definitions of Sharing Economy: A Systematic Literature Review, Management vol. 13(2), pages 175-189. Koper: University of Primorska.
Rinne, A. (2017). What Excatly is the Sharing Economy?, World Economic Forum 13 December. https://www.weforum.org/agenda/2017/12/when-is-sharing-not-really-sharing/
GO-JEK. (2019). Perjanjian Kerjasama Kemitraan. https://www.go-jek.com/app/driver-contract/
Grab ID. (2018). Syarat dan Ketentuan Kerja. https://www.grab.com/id/business-20180731/directbilling-terms/
Lora, V. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Cabang Medan dengan Driver Gojek. Repositori Institusi USU. Medan: Universitas Negeri Sumatera Utara./